Penggunaan EYD yang baik dan benar didalam artikel
Go-Jek Suka Mangkal di Trotoar, Kadishub DKI Akan Panggil Nadiem Makarim
Jakarta - Tidak sedikit pengemudi ojek online, seperti Go-Jek yang kini 'menduduki' trotoar sembari menunggu pesanan dari pengguna aplikasi. Melihat itu, Kadishubtrans DKI Andri Yansyah berencana memanggil CEO Go-Jek Nadine Makarim untuk berdiskusi dalam waktu dekat.
"Saya akan panggil nanti si Nadiem. Omongannya sudah tidak sesuai sama apa yang dia bilang waktu promosi Go-Jek ke kita," ujar Andri di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2015).
Menurut Andri saat awal Nadiem mempromosikan Go-Jek, dia menjanjikan para pengendara berbasis online tersebut tidak akan mangkal dan menimbulkan kemacetan. Sebab hal itu dinilai tidak ada bedanya dengan ojek pangkalan (opang).
"Kenyataannya mana? Kan dulu dia sudah gembar-gembor online, jadi pengemudinya di rumah saja. Kalaupun mangkal di jalan lingkungan, bukan di atas trotoar," sambungnya.
"Kalau bicara masalah pelanggaran lalu lintas, tidak usah tunggu panggil Nadiem. Pengemudi Gojek itu kita tertibkan, jadi kita pararel saja," tutup Andri.
(aws/dra)
sumber artikel
Dalam artikel diatas, masih terdapat beberapa EYD yang salah dan kurang tepat dalam penulisan. saya akan membenarkan penulisan EYD tersebut.
1. kata 'Melihat itu,' seharusnya diganti dengan 'Melihat hal itu,'.
2. kata 'dia' seharusnya berawalan kapital karena kata 'dia' menunjukan orang.
Jakarta - Tidak sedikit pengemudi ojek online, seperti Go-Jek yang kini 'menduduki' trotoar sembari menunggu pesanan dari pengguna aplikasi. Melihat itu, Kadishubtrans DKI Andri Yansyah berencana memanggil CEO Go-Jek Nadine Makarim untuk berdiskusi dalam waktu dekat.
"Saya akan panggil nanti si Nadiem. Omongannya sudah tidak sesuai sama apa yang dia bilang waktu promosi Go-Jek ke kita," ujar Andri di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2015).
Menurut Andri saat awal Nadiem mempromosikan Go-Jek, dia menjanjikan para pengendara berbasis online tersebut tidak akan mangkal dan menimbulkan kemacetan. Sebab hal itu dinilai tidak ada bedanya dengan ojek pangkalan (opang).
"Kenyataannya mana? Kan dulu dia sudah gembar-gembor online, jadi pengemudinya di rumah saja. Kalaupun mangkal di jalan lingkungan, bukan di atas trotoar," sambungnya.
"Kalau bicara masalah pelanggaran lalu lintas, tidak usah tunggu panggil Nadiem. Pengemudi Gojek itu kita tertibkan, jadi kita pararel saja," tutup Andri.
(aws/dra)
sumber artikel
Dalam artikel diatas, masih terdapat beberapa EYD yang salah dan kurang tepat dalam penulisan. saya akan membenarkan penulisan EYD tersebut.
1. kata 'Melihat itu,' seharusnya diganti dengan 'Melihat hal itu,'.
2. kata 'dia' seharusnya berawalan kapital karena kata 'dia' menunjukan orang.
3. kata 'sama' diganti dengan kata 'dengan'.
4. Penggunaan tanda koma harus diberikan setelah kata 'Sebab hal itu dinilai tidak ada bedanya dengan ojek pangkalan (opang).' menjadi 'Sebab, hal itu dinilai tidak ada bedanya dengan ojek pangkalan (opang).'
Comments
Post a Comment